Jumat, 08 Januari 2010

Catatan Agama kelas 2 semester 1

Qalqalah (ﻗﻠﻘﻠﻪ) adalah bacaan pada huruf-huruf qalqalah dengan bunyi seakan-akan berdetik. Huruf qalqalah ada lima iaitu qaf (ق), tho (ط), ba' (ب), jim (ج), dal (د). Qalqalah terbahagi kepada dua jenis:
• Qalqalah kecil iaitu apabila salah satu daripada huruf qalqalah itu berbaris mati dan baris matinya adalah asli dan bukan mendatang.
Contoh: ﻴَﻄْﻤَﻌُﻮﻥَ, ﻴَﺪْﻋُﻮﻥَ
• Qalqalah besar iaitu apabila salah satu daripada huruf qalqalah itu dimatikan dengan mendatang. Dalam keadaan ini, qalqalah dilakukan apabila wakaf padanya tetapi tidak diqalqalahkan apabila diteruskan.
Contoh: ٱﻟْﻔَﻟَﻖِ, ﻋَﻟَﻖٍ

Hukum ra' adalah hukum bagaimana membunyikan huruf ra' dalam bacaan. Terdapat tiga cara iaitu kasar atau tebal, halus atau nipis, atau harus dikasarkan dan dinipiskan.

Bacaan ra' harus dikasarkan apabila:
• Setiap ra' yang berbaris atas atau hadapan.
Contoh: ﺭَﺑﱢﻨَﺎ
• Setiap ra' yang berbaris mati dan huruf sebelumnya berbaris hadapan atau atas.
Contoh: ﻭَﺍﻻَﺭْﺽ
• Ra' berbaris mati yang huruf sebelumnya berbaris bawah yang mendatang, bukan baris yang asal.
Contoh: ٱﺭْﺟِﻌُﻮْﺍ
• Ra' berbaris mati dan sebelumnya huruf yang berbaris bawah tetapi ra' tadi berjumpa dengan huruf isti'la'.
Contoh: ﻣِﺮْﺻَﺎﺪ

Bacaan ra' yang dinipiskan adalah apabila:
• Setiap ra' yang berbaris bawah.
Contoh: ﺭِﺟَﺎﻝٌ
• Setiap ra' yang sebelumnya terdapat huruf lin
Contoh: ﺧَﻴْﺮٌ
• Ra' mati yang sebelumnya juga huruf berbaris bawah tetapi tidak berjumpa dengan huruf isti'la'.
Contoh: ﻓِﺮْﻋَﻮﻦَ

Bacaan ra' yang harus dikasarkan dan dinipiskan adalah apabila setiap ra' yang berbaris mati yang huruf sebelumnya berbaris bawah dan kemudian berjumpa dengan salah satu huruf isti'la'.
Contoh: ﻓِﺮْﻕ


o Isti'la' (ﺍﺳﺘﻌﻼ ﺀ): terdapat tujuh huruf iaitu kha' (خ), sod (ص), dhod (ض), tho (ط), qaf (ق), dan zho (ظ).















Pengertian iman kepada kitab-kitab Allah adalah mempercayai dan meyakini sepenuh hati bahwa Allah SWT telah menurunkan kitab-kitabnya kepada para nabi atau rasul yang berisi wahyu Allah untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia. Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa ada 4 kitab Allah. Taurat diturunkan kepada nabi Musa a.s, Zabur kepada nabi Daud a.s, Injil kepada nabi Isa a.s, dan Al Qur’an kepada nabi Muhammad SAW. Al Qur’an sebagai kitab suci terakhir memiliki keistimewaan yakni senantiasa terjaga keasliannya dari perubahan atau pemalsuan sebagaimana firman Allah berikut. Artinya : “ Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al Qur’an dan Sesungguhnya Kami yang memeliharanya.” (Al Hijr : 9)

Kitab yaitu kumpulan wahyu Allah yang disampaikan kepada para rasul untuk diajarkan kepada manusia sebagai petunjuk dan pedoman hidup. Suhuf yaitu wahyu Allah yang disampaikan kepada rasul, tetapi masih berupa lembaran-lembaran yang terpisah.
Ada persamaan dan perbedaan antara kitab dan suhuf
Persamaan Kitab dan suhuf sama-sama wahyu dari Allah.
Perbedaan
1. Isi kitab lebih lengkap daripada isi suhuf
2. Kitab dibukukan sedangkan suhuf tidak dibukukan.
Allah menyatakan bahwa orang mukmin harus meyakini adanya kitab-kitab suci yang turun sebelum Al Qur’an seperti disebutkan dalam firman Allah berikut ini.
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya”. (QS An Nisa : 136)
Selain menurunkan kitab suci, Allah juga menurunkan suhuf yang berupa lembaran-lembaran yang telah diturunkan kepada para nabi seperti Nabi Ibrahim a.s dan nabi Musa a.s. Firman Allah SWT .
Artinya : “ (yaitu) suhuf-suhuf (kitab-kitab) yang diturunkan kepada Ibrahim dan Musa” (Al A’la : 19)
Kitab-kitab Allah berfungsi untuk menuntun manusia dalam meyakini Allah SWT dan apa yang telah diturunkan kepada rasul-rasul-Nya sebagaimana digambarkan dalam firman Allah SWT berikut.
Artinya : “Katakanlah (hai orang-orang mukmin), kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Yakub, dan anak cucunya dan apa yang kami berikan kepada Musa dan Isa seperti apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun diantara mereka dan kami hanya patuh kepada-Nya.” (QS Al Baqarah : 136)


1. Meyakini bahwa Kitab Allah itu benar datang dari Allah.
2. Menjadikan kitab Allah sebagai Pedoman (hudan) khusus kitab yang diturunkan kepada kita
3. Memahami isi kandungannya.
4. Mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari
Umat manusia, khususnya umat muslim harus meyakini bahwa Allah SWT telah menurunkan kitab-kitab Nya kepada para nabi atau Rasul sebagai pedoman hidup bagi umatnya masing-masing. Al Qur’an sebagai kitab Allah yang terakhir dan penyempurna sebelumnya telah diturunkan kepada nabi Muhammad SAW.
Upaya memahami isi kandungan Al Qur’an, ada beberapa tahapan yang perlu kita jalani antara lain sebagai berikut.
1. Tahap pertama, kita harus mengetahui dan memahami filosofi Islam sebagai agama yang mendapat ridha Allah SWT.
2. Tahap kedua, kita harus mengetahui tata krama membaca Al Qur’an.
3. Tahap ketiga, kita harus mengetahui bahwa di dalam Al Qur’an itu banyak sekali surah atau ayat yang mengandung perumpamaan atau berupa perumpamaan.
4. Tahap keempat, kita harus mempergunakan akal ketika mempelajari dan memahami Al Qur’an.
5. Tahap kelima, kita harus mengetahui bahwa didalam Al Qur’an banyak sekali surah atau ayat yang mengandung hikmah atau tidak bisa langsung diartikan, akan tetapi memiliki arti tersirat.
6. Tahap keenam, kita harus mengetahui bahwa Al Qur’an tidak diturunkan untuk menyusahkan manusia dan harus mendahulukan surah atau ayat yang lebih mudah dan tegas maksudnya untuk segera dilaksanakan.
7. Tahap ketujuh, kita harus mengetahui bahwa ayat-ayat didalam Al Qur’an terbagi dua macam (QS Ali Imran : 7) yaitu pertama, ayat-ayat muhkamat yakni ayat-ayat yang tegas, jelas maksudnya dan mudah dimengerti. Ayat-ayat muhkamat adalah pokok-pokok isi Al Qur’an yang harus dilaksanakan oleh manusia dan dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupannya. Kedua, ayat-ayat yang mutasyabihat adalah ayat-ayat yang sulit dimengerti dan hanya Allah yang mengetahui makna dan maksudnya.
8. Tahap kedelapan, kita harus menjalankan isi kandungan Al Qur’an sesuai dengan keadaan dan kesanggupannya masing-masing (QS 12 : 22, 4 : 36, 65 : 7, 2 : 215, 3 : 92, 2 : 269).

Ada hikmah yang bisa direnungi mengapa Allah menurunkan Al Qur’an kepada umat manusia yang diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Menjadikan manusia tidak kesulitan, atau agar kehidupan manusia menjadi aman, tenteram, damai, sejahtera, selamat dunia dan akhirat serta mendapat ridha Allah dalam menjalani kehidupan. (keterangan selanjutnya lihat QS Thaha :
Artinya: Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu agar kamu menjadi susah;
2. Untuk mencegah dan mengatasi perselisihan diantara sesama manusia yang disebabkan perselisihan pendapat dan merasa bangga terhadap apa yang dimilkinya masing-masing, meskipun berbeda pendapat tetap diperbolehkan (keterangan selanjutnya lihat QS Yunus : 19.
Artinya: Manusia dahulunya hanyalah satu umat, kemudian mereka berselisih. Kalau tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dari Tuhanmu dahulu, pastilah telah diberi keputusan di antara mereka], tentang apa yang mereka perselisihkan itu.
3. Sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan bertakwa (keterangan selanjutnya lihat QS Ali Imran : 138,
Artinya: (Al Quran) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.
4. Untuk membenarkan kitab-kitab suci sebelumnya (keterangan selanjutnya lihat QS Al Maidah : 48,
Artinya:
Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.
5. Untuk menginformasikan kepada setiap umat bahwa nabi dan rasul terdahulu mempunyai syariat (aturan) dan jalannya masing-masing dalam menyembah Allah (keterangan selanjutnya lihat Al Hajj : 67
Artinya: Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari’at tertentu yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan (syari’at) ini dan serulah kepada (agama) Tuhanmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus.
6. Untuk menginformasikan bahwa Allah tidak menyukai agama tauhid Nya (islam) dipecah belah (keterangan selanjutnya lihat QS Al Hijr : 90-91, Al Anbiya : 92-93, Al Mukminun : 52-54, Ar Rum : 30-32, Al Maidah : 54, an An Nisa : 150-152
7. Untuk menginformasikan bahwa Al Qur’an berisi perintah-perintah Allah, larangan-larangan Allah, hukum-hukum Allah, kisah-kisah teladan dan juga kumpulan informasi tentang takdir serta sunatullah untuk seluruh manusia dan pelajaran bagi orang yang bertakwa.
8. Al Qur’an adalah kumpulan dari petunjuk-petunjuk Allah bagi seluruh umat manusia sejak nabi Adam a.s sampai nabi Muhammad SAW yang dijadikan pedoman hidup bagi manusia yang takwa kepada Allah untuk mencapai islam selama ada langit dan bumi (keterangan selanjutnya lihat QS Maryam : 58, Ali Imran : 33 & 88-85, Shad : 87, dan At Takwir : 27)
Manusia ingin mencapai kehidupan yang selamat sejahtera, baik didunia maupun di akhirat harus menggunakan pedoman hidup yang lurus dan benar yaitu Al Qur’an (keterangan selanjutnya lihat QS Maryam : 58, Ali Imran : 33 & 84-85, dan At Takwir : 27).













1. Pengertian Zuhud

Zuhud dari segi bahasa artinya meninggalkan, tidak menyukai, atau
menjauhkan diri. Zuhud dalam pengertian istilah adalah kondisi mental yang tidak terpengaruh oleh harta dan kesenangan duniawi dalam mengabdikan diri kepada Allah SWT.

Dengan pengertian tersebut orang yang zuhud bukan berarti orang yang menjauhkan diri dari urusan dunia, tidak mau harta atau tidak mau mencari harta, karena selagi kita masih hidup di dunia harta tetap diperlukan. Juga bukan berarti orang yang zuhud itu orang yang miskin. Orang yang kaya pun bisa menjadi orang yang zuhud, tergantung bagaimana harta itu mempengaruhi pengabdiannya kepada Allah SWT.

Jika orang yang kaya menganggap hartanya itu sebagai sarana untuk beribadah dan berdakwah serta dia tidak mencintai dunia (hubbuddunya) secara berlebihan serta hartanya bukan menjadi tujuan hidupnya, tetap yang menjadi tujuan hidupnya adalah Allah, orang itu tetap seorang yang zuhud. Orang yang miskin pun tidak identik dengan orang yang zuhud. Orang yang miskin, tetapi tidak mau beribadah kepada Allah, hartanya bergantung terus pada harta dunia, maka orang itu pun tidak termasuk dalam zuhud.

Kebalikan dari zuhud adalah hubbuddunya. Orang hubuddunya digambarkan oleh allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Humazah sebagai orang yang senang mencela dan mengumpulkan harta.

Setiap hari yang dipikirkannya hanya uang dan uang, alias harta dunia. dia terus-menerus mengumpulkan harta untuk ditumpuk, tanpa mau menafkahkannya di jalan Allah. Dia mengumpulkan dan menghitung-hitung harta yang karenanya dia menjadi kikir dan tidak mau menafkahkannya di jalan Allah.

a. Ciri-ciri Orang yang Zuhud

Dari penjelasan di atas dapatlah disimpulkan bahwa ciri-ciri zuhud
sebagai berikut :
1) Pengabdiannya kepada Allah tidak terpengaruh oleh harta dan kesenangan dunia.
2) Harta dunia bukan tujuan, tetapi hanya sarana hidup.
3) Lebih mengutamakan akhirat daripada dunia.
4) Orientasi hidupnya hanya pada Allah SWT.
5) Tidak merasa memiliki harta dunia, walaupun sebenarnya kaya.

b. Pembagian Zuhud

Imam Al-Gazali membagi zuhud atas tiga bagian, yaitu :
1) Meninggalkan sesuatu karena menginginkan sesuatu yang lebih baik daripadanya.
2) Meninggalkan keduniaan karena mengharap sesuatu yang bersifat keakhiratan.
3) Meninggalkan segala sesuatu selain Allah SWT karena mencintai-Nya.

2. Contoh Perilaku Zuhud

Dalam sejarah, kita mengetahui bahwa beberapa sahabat Nabi Muham-
mad SAW, seperti Abu Bakar As-Siddiq, Usman bin Affan, Abdur Rahman bin Auf adalah orang-orang kaya. Harta yang dimiliki oleh para sahabat nabi itu diperoleh dari bekerja dengan cara yang benar, halal, tidak unsur penipuan, pembohongan, dan sebagainya.

Kemudian harta yang mereka miliki bukan untuk disombongkan, tidak untuk dipamerkan tetapi dinafkahkan di jalan Allah, misalnya untuk ibadah, untuk menyantuni kaum duafa dan mendukung perjuangan dan dakwah islam. Pengabdiannya kepada Allah tidak terpengaruh sekali oleh hartanya. Karena itu, biarpun mereka kaya, mereka tetap hidup dalam keadaan zuhud.

Berbeda dengan Tsa’labah yang ketika miskin dia selalu berjamaah di saf pertama bersama rasulullah. Tetapi ketika sudah menjadi kaya dia lupa berjamaah, bahkan ayat tentang zakat disampaikan kepadanya, dia enggan membayarnya. Tsa’labah adalah contoh hubbuddunya. Dia terpengaruh oleh hartanya dalam pengabdiannya kepada Allah bahkan tidak mau membayar zakat yang diwajibkan kepadanya.

3. Membiasakan Berprilaku Zuhud

Kita diperintahkan oleh Allah SWT untuk berprilaku zuhud, yaitu tidak silau
ketika melihat gebyarnya kehidupan dunia. Karunia Allah berupa kehidupan akhirat yang membahagiakan kita lebih baik dan lebih kekal. Firman Allah SWT :







Artinya :
”Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Tuhan kamu adalah lebih baik dan lebih kekal.” (Q.S. Taha, 20 :131)









Artinya :
”Janganlah sekali-kali kamu terperdaya oleh kebebasan orang-orang kafir bergerak di dalam negeri. Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah Jahannam; dan Jahannam itu adalah tempat yang seburuk-buruknya.” (Q.S. Ali’imran, 3:196 – 197)

Ayat – ayat di atas merupakan perintah Allah agar kita bersifat zuhud, yakni tidak silau melihat kehidupan. Kita pun tidak boleh teperdaya dan tidak boleh iri melihat keberhasilan orang-orang kafir dalam hal duniawi. Orang – orang yang beriman justru banyak diuji oleh Allah dengan ujian – ujian yang berat. Ujian itu tujuannya agar iman kita semakin kuat.




1. Pengertian Tawakal

Kata tawakal berasal dari kata at-tawakkul yang dibentuk dari kata kata
wakala artinya menyerahkan, memercayakan, atau mewakilkan urusan kepada
orang lain. Secara istilah tawakal adalah menyerahkan segala perkara, ikhtiar, dan usaha yang dilakukan kepada Allah SWT serta berserah diri sepenuhnya kepada-Nya untuk mendapatkan manfaat atau menolak yang mudarat.

Tawakal merupakan pekerjaan hati dan puncak tertinggi keimanan. Sikap tawakal ini akan datang dengan sendirinya jika iman seseorang sudah matang. Hamka, seorang intelektual muslim dan ulama besar Indonesia mengatakan,

”Belum berarti pengakuan iman kalau belum tiba di puncak tawakal. Karena itu, apabila seorang mukmin telah bertawakal, berserah diri kepada Allah SWT, terlimpahlah ke dalam dirinya sifat ’aziz (terhormat, termulia) yang ada pada-Nya. Ia tidak takut lagi menghadang maut. Selain itu, terlimpahlah kepadanya pengetahuan Allah SWT. Dengan demikian, ia memperoleh berbagai ilham dari Allah SWT untuk mencapai kemenangan.”

2. Ciri-ciri Orang yang Tawakal

a. Orang itu tidak gelisah dan berkeluh kesah.
Orang itu akan selalu berada dalam ketenangan, ketentraman, dan ke-
gembiraan. Jika orang itu memperoleh nikmat dan karunia dari Allah SWT, ia akan bersyukur dan jika tidak atau mendapatkan musibah ia akan bersabar.

b. Ia menyerahkan dirinya atas semua keputusan kepada Allah SWT.
Penyerahan itu dilakukan dengan sungguh-sungguh dan semata-mata
karena Allah SWT.

c. Ia tetap tidak meninggalkan ikhtiar atau usaha
Ikhtiar atau usaha harus tetap dilakukan, sedangkan keputusan terakhir
diserahkan kepada Allah SWT.

Imam Al-Gazali mengatakan, ”Pendapat yang mengatakan bahwa tawakal adalah meninggalkan usaha badaniah dan tadbir (memutuskan) dengan hati merupakan pendapat orang yang tak paham agama. Hal tersebut haram di dalam syariat. Syariat memuji orang-orang yang bertawakal yang disertai usaha.”

3. Pembagian Tawakal

Imam Al-Gazali membagi perbuatan atau perilaku orang yang bertawakal
menjadi empat, yaitu :
1) Berusaha memperoleh sesuatu yang dapat memberi manfaat kepadanya
2) Berusaha memelihara sesuatu yang dimilikinya dari hal-hal yang bermanfaat.
3) Berusaha menolak dan menghindarkan diri dengan hal-hal yang akan menimbulkan mudarat (bencana)
4) Berusaha menghilangkan mudarat yang menimpa dirinya.

4. Contoh Perilaku Tawakal

a. Pada masa Rasulullah, seorang laki-laki meninggalkan untanya di depan
masjid tanpa diikat dengan alasan ia bertawakal kepada Allah SWT. Ketika hal itu diketahui oleh Rasulullah SAW beliau mengatakan, ”Ikatlah untamu terlebih dahulu, kemudian barulah betawakal.”(H.R.Tirmizi)



b. Hal yang pernah dialami oleh Abu Bakar r.a. bersama Rasulullah SAW
ketika hijrah ke Madinah. Saat keduanya berada di dalam goa, tiba-tiba sekelompok orang kafir yang mengejar Rasulullah telah berada di mulut goa. Abu Bakar ketakutan. Tetapi dengan tenang Rasulullah berkata, ”Jangan kamu takut, sesungguhnya Allah bersama kita. Setelah Rasulullah mengatakan demikian, maka tenanglah Abu Bakar. Sikap Rasulullah semacam itu merupakan sikap tawakal kepada Allah SWT.

c. Rasulullah pernah ditodong pedang, yang hendak dibunuh oleh seorang
jagoan kafir Quraisy, bernama Du’sur, Du’sur bertanya, ”Hai Muhammad, dalam kondisi seperti ini siapa yang akan menolonggmu.” Dengan tegas Rasulullah menjawab, ”Allah” Jawaban tegas Rasulullah tersebut membuat Du’sur tersungkur tidak berdaya di hadapan Rasulullah SAW.

5. Membiasakan Berperilaku Tawakal

Kita diperintahkan oleh Allah untuk bertawakal. Allah SWT berfirman da-
lam Al-Qur’an :



Artinya :
”Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (Q.S. Ali ’imran, 3:159)


Artinya :
”Dan mereka (orang-orang munafik) mengatakan: "(Kewajiban kami hanyalah) taat." Tetapi apabila mereka telah pergi dari sisimu, sebahagian dari mereka mengatur siasat di malam hari (mengambil keputusan) lain dari yang telah mereka katakan tadi. Allah menulis siasat yang mereka atur di malam hari itu, maka berpalinglah kamu dari mereka dan tawakallah kepada Allah. Cukuplah Allah menjadi Pelindung.” (Q.S. An-Nisa’, 4:81)











































1. Pengertian Ananiyyah / Egois

Ananiyyah/egois artinya sifat orang yang selalu mementingkan diri sendiri.
Adapun orangnya disebut individualis.

Sifat ananiyyah/egois dapat ditemukan dengan mudah dalam kehidupan manusia modern, terutama kalangan masyarakat atas. Mereka banyak yang tidak kenal dengan tetangga. Apa yang terjadi pada tetanggapun tidak mereka pedulikan. Yang penting bagi mereka, pagi berangkat bekerja, malam kembali ke rumah untuk beristirahat. Begitulah kira-kira kehidupan rutin mereka.

Sebenarnya kehidupan semacam itu justru bertentangan dengan hakikat manusia sebagai makhluk sosial. Artinya manusia tidak dapat hidup tanpa orang lain. Tanpa orang lain kita bukan apa-apa dan tidak akan bisa menjadi apa-apa.

2. Contoh-contoh Ananiyyah dalam Kehidupan

a. Orang kaya yang tidak mau berderma
Orang kaya yang tidak mau mendermakan sebagian hartanya untuk fakir
miskin dan kaum duafa pada hakikatnya adalah orang yang egois. Orang itu mengira bahwa hartanya adalah miliknya mutlak. Padahal di dalam hartanya terdapat hak fakir miskin yang wajib diberikan. Karena sesungguhnya kekayaan itu disebabkan oleh adanya peran-peran orang miskin.

Disamping itu, kalau orang-orang kaya mau mendermakan sebagian hartanya untuk kaum duafa, akan timbul hubungan yang harmonis antara keduanya. Allah sangat murka kepada orang-orang bakhil, yang tidak mau mendermakan sebagian kecil hartanya untuk kaum duafa.

b. Orang yang tidak mau peduli terhadap penderitaan orang lain
Orang-orang yang tidak mau peduli terhadap penderitaan orang lain
termasuk yang egois. Misalnya, tetangga atau teman kita tertimpa musibah, sehingga mereka sangat membutuhkan pertolongan, sementara kita tidak mau menolongnya, bahkan membiarkan mereka kelaparan. Kita lebih memilih bersenang-senang diatas penderitaan orang lain. Maka kita termasuk orang yang egois. Rasulullah menyebut orang semacam itu sebagai orang yang tidak beriman.

c. Perokok
Orang yang merokok di tempat umum termasuk orang yang egois. Demi
kenikmatan sendiri, kesehatan orang lain dikorbankan. Asap rokok yang keluar dari mulut membahayakan kesehatan dan menganggu orang lain. Jadi, kita tidak boleh merokok di tempat umum.

3. Bahaya Ananiyyah/Egois

Sikap egois adalah sikap yaang tercela.Allah pun sangat mencela orang-
orang yang egois. Setelah itu, orang egois juga akan dijauhi oleh teman-temannya, termasuk oleh tetangganya. Karena itu, sudah seharusnya kita menghindarkan diri dari sikap egois. Sikap egois itu hanya akan merugikan diri-sendiri. Banyak ayat yang menjelaskan bagaimana beratnya siksaat orang-orang yang tidak mau berzakat, sebagai salah satu bentuk egois. Untuk itu, jauhkanlah diri kita dari sikap egois.




1. Pengertian Gadab/Pemarah

Pemarah artinya orang yang mempunyai sifat mudah tersinggung atau
berang, misalnya karena dihina, diperlakukan tidak sepantasnya dan sebagai-nya. Orang yang marah biasanya ditandai dengan muka merah, ucapan kasar, menghardik, memaki-maki, dan sebagainya.

Salah satu ciri orang yang bertaqwa adalah mampu mengekang dirinya dari sifat marah. Allah berfirman :





Artinya :
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (Q.S. Ali ’imran, 3: 133-134)

Kalau kita ingin digolongkan orang yang bertaqwa, kita harus berusaha untuk menghindarkan diri dari sifat pemarah. Marah sesungguhnya hanya akan merugikan diri kita sendiri. Kita harus berusaha meniru sikap Rasulullah yang lemah lembut, jauh dari sifat pemarah. Allah berfirman :



Artinya :
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (Q.S. Ali ‘imran, 3:159)

Bila kita membaca sejarah Nabi Muhammad SAW, betapa orang-orang Quraisy menghina, menyakiti, mengusir, bahkan berusaha membunuhnya. Tetapi beliau tetap sabar, bersikap lemah lembut, memaafkan, bahkan mendoakan mereka.

Saat Perang Uhud, beliau diserang oleh seorang kafir Quraisy hingga muka beliau luka, bibirnya pecah, dan beberapa gigi tanggal. Beliau tidak mengutuk. Rasulullah juga pernah mendoakan kaum Taif yang melemparinya dengan batu.



Artinya :
”Ya Allah, berilah hidayah pada kaumku karena sesungguhnya mereka tidak mengerti.”

Kejadian seperti itu tidak hanya sekali, tetapi berulang kali. Karena itu, untuk menjauhkan diri dari sifat kasar dan pemarah, kita mesti meneladani Rasulullah.

2. Bahaya Mempunyai Sifat Gadab/Pemarah

Sifat pemarah sangatlah berbahaya, karena akan menimbulkan akibat-
akibat negatif yang merugikan diri kita sendiri. Beberapa bahayanya antara lain :

a. Dijauhi orang lain
Orang yang mempunyai sifat pemarah akan dijauhi orang lain. Karena
mereka tidak merasa nyaman dengan sikap kita yang mudah marah, sehingga mereka menjauhi kita. Kalau dijauhi orang lain, tentu merugikan diri kita sendiri.

b. Merusak kesehatan
Orang yang marah, saraf-sarafnya menjadi tegang. Kalau tidak kuat, bisa
berakibat stres atau depresi. Bisa juga tensi darahnya naik. Jika tidak terkendali, dapat berakibat fatal, yakni terserang stroke.

c. Melakukan tindakan berbahaya
Orang yang sedang marah bisa melakukan tindakan-tindakan yang
membahayakan, seperti : merusak benda, menyakiti atau bahkan membunuh orang lain.

Ketika seseorang sedang marah, biasanya akal sehatnya tidak jalan, sehingga tindakannya menjadi tidak terkontrol. Tidak sedikit orang yang marah, lalu merusak benda-benda miliknya yang ada di sekitarnya. Biasanya orang itu akan menyesal setelah kemarahannya mereda.

Masih banyak lagi bahaya sifat pemarah. Karena itu, tidak ada jalan lain, kecuali harus dihindari. Salah satu latihan untuk bisa mengekang marah, yaitu dengan berpuasa, baik wajib maupun sunah.




1. Pengertian Hasad

Kata lain dari hasad adalah hasud yang berarti dengki atau iri hati. Hasad
tumbuh di hati seseorang apabila ia tidak senang pada keberhasilan orang. Sikap ini biasanya didahului oleh sikap yang menganggap diri paling hebat dan paling berhak mendapat segala yang terbaik. Ketika melihat ada orang lain yang kebetulan lebih beruntung, ia merasa disaingi. Jadi, pada dasarnya hasad ini juga juga berasal dari sikap mebesarkan diri atau sombong.
a. Ajaran Islam tentang Hasad
Hasad termasuk Akhlak yang mazmumah (tercela). Karena itu, Allah
melarang kita untuk mempunyai sifat hasad. Jauhkan diri kita dari sifat hasad. Ketika saudara, teman kita mendapatkan kenikmatan dari Allah SWT kita harusnya ikut bersyukur. Kita ikut mendoakan, semoga kenikmatan yang diterimanya bermanfaat untuk dunia dan akhiratnya. Jangan kita doakan jelek, misalnya semoga kenikmatan yang diterimanya akan membuat malapetaka baginya. Doa yang kita panjatkan pun harus ikhlas dari nurani kita.

Larangan Allah untuk bersikap hasad tercantum dalam firman-Nya :



Artinya :
”Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.S. An-Nisa’, 4:32)

Bahkan kita disuruh berlindung kepada Allah dari kejahatan orang yang dengki, seperti firman Allah berikut :


Artinya :
”dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki.” (Q.S. Al-Falaq, 113:5)

Rasulullah SAW juga berpesan kepada kita untuk tidak sampai berbuat hasad. Sabdanya :




Artinya :
”Dari Abi hurairah r.a. sesungguhnya Nabi SAW bersabda, ”takutlah kamu akan hasad. Maka sesungguhnya hasad itu membakar kebaikann seperti halnya api membakar kayu bakar.” (H.R. Abu Dawud)

2. Bahaya Mempunyai Sifat Hasad

Sifat Hasad sangatlah berbahaya karena akan berakibat negatif yang
merugikan diri orang yang hasad. Beberapa bahayanya antara lain :

a. Mengurangi teman dan mempersempit pergaulan
Kita tidak akan bisa berteman jika kita selalu merasa dengki padanya.
Demikian juga sebaliknya, orang akan enggan berteman dengan orang pendengki.

b. Menciptakan musuh
Orang yang kita hasadi biasanya tahu kalau kita hasad kepadanya. Dia
kemudian menganggap kita sebagai musuhnya.

c. Merusak kesehatan
Ketika kita dengki pada seseorang, kita akan terus gelisah memikirkan
cara mengunggulinya atau mengalahkannya. Selain itu, kita akan semakin merasa sakit hati setiap kali orang itu mendapat nikmat atau kesuksesan. Diawali dari sakit hati, kemudian akan berimbas pada sakit fisik.

d. Menghilangkan pahala kebaikan
Hasad ternyata menghapus kebaikan, sebagaimana api membakar kayu
bakar. Bersusah payah kita berbuat kebaikan, ternyata kebaikan itu hilang karena sifat hasad.

Karena itu hindarilah sifat hasad. Tak ada gunanya kita hasad. Marilah kita berlapang dada. Ikutlah bersyukur ketika saudara atau teman kita memperoleh kenikmatan.

3. Contoh-contoh Perilaku Hasad

Ibu Hawa melahirkan putranya kembar dua-dua, laki-laki dan perempuan.
Allah memerintahkan agar pernikahan tidak dilakukan dengan pasangan yang lahir bersama. Pernikahan hanya dibolehkan selang-seling. Kebetulan yang lahir bersama Habil itu berparas tidak cantik, sementara yang lahir bersama Qabil sangat cantik. Hukum yang berlaku, Habil harus menikahi wanita yang berpasangan dengan yang lahir bersama dengan Qabil, yaitu seorang perempuan yang sangat cantik, sementara Qabil harus menikah dengan perempuan yang lahir bersama Habil yang berparas kurang cantik. Qabil hasad kepada Habil. Kemudian Habil dibunuh.

4. Menghindari Perilaku Hasad

a. Memperkuat iman
Orang yang imannya kuat pasti bisa menyadari bahwa semua manusia
sama kedudukannya di sisi Allah. Kemuliaan seseorang ditentukan oleh kadar ketaqwaannya kepada Allah. Semakin tekun ia, semakin mulia ia di sisi Allah. Dengan kesadaran itu, kita akan tahu tidak ada gunanya kita dengki kepada harta atau kesuksesan orang lain.

b. Menyadari bahaya hasad
Bila seseorang itu sadar bahwa hasad hanya akan membahayakan
dirinya sendiri, dan ternyata tidak ada untungnya sama sekali, diharapkan ia akan menghindarkan diri dari sifat hasad.




1. Pengertian Gibah

Gibah artinya menggunjing, yaitu berbicara atau omong-omong tentang
kejelekan, kekurangan, atau aib seseorang yang tidak disukai orang tersebut. Kekurangan dan aib itu bisa terdapat pada badan, pakaian, rumah, tindakan, etika, agama, dan sebagainya.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah berkata kepada para sahabat, “Gibah adalah kamu sebut sesuatu yang tidak disukai oleh temanmu.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana kalau yang disebutnya itu sesuai dengan kenyataan?” Nabi SAW menjawab, “Sekalipun yang disebutnya itu benar, ia telah menggunjingnya. Kalau yang disebutnya itu tidak sesuai dengan kenyataan, ia telah berbohong (membuat fitnah).”

Menyebutkan aib seseorang dikatakan gibah jika tujuan penyebutannya untuk menghina, mencerca, dan merendahkan harkat martabat seseorang.
Menyebut kekurangan dan aib seseorang diizinkan dalam empat hal, yaitu :

a. Mengadukan dan menggugat perbuatan di depan pengadilan
b. Sebagai sarana mencegah kemungkaran
c. Meminta fatwa atau nasihat hukum
d. Untuk memberi peringatan kepada muslim lainnya agar tidak terjerumus kepada kejahatan.

a. Sebab-sebab Perbuatan Gibah
Menurut Al-Gazali sebab-sebab seseorang melakukan gibah adalah
sebagai berikut :

1. Sebagai pelampisan rasa bengis atau marah
2. Karena ingin mengambil hati teman dalam pergaulan atau karena pengaruh teman bicara
3. Karena ingin menarik perhatian orang lain
4. Ingin menunjukkan kesucian dan kemuliaan dirinya dengan menyebutkan aib atau kekurangan orang lain.
5. Dengki
6. Senda gurau
7. Sengaja untuk menghina dan mejelekkan orang lain.

b. Ajaran Islam tentang Gibah
Gibah merupakan perbuatan tercela. Allah SWT mengumpamakan
pelakunya seperti orang yang makan mayat saudaranya. Firman Allah SWT :


Artinya :
”Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Hujurat, 49:12)

Perumpamaan orang yang menggunjing saudaranya itu seperti makan daging mayat saudaranya. Betapa menjijikkannya. Karena itu, tak ada cara lain kecuali kita menghindari sejauh-jauhnya.

2. Bahaya Gibah

Gibah tercela karena mengandung bahaya besar, baik bagi individu
maupun masyarakat. Dampak negatifnya bagi individu ialah bahwa gibah dapat melukai hati seseorang sehingga dapat menimbulkan permusuhan. Bagi masyarakat, gibah dapat mengacaukan hubungan persaudaraan dan kemasyarakatan serta menimbulkan saling curiga. Bila ini terjadi, kehidupan masyarakat akan terganggu. Rasulullah menyatakan besarnya bahaya gibah dengan sabdanya, ”Jauhilah olehmu gibah. Sesungguhnya gibah itu lebih berbahaya dari zina.” (H.R. Ibnu Hibban, Ibnu Abid Dunia, dan Ibnu Mardawaih)

Imam Al-Gazali memberikan penjelasan yang berkaitan dengan hadis ini, ”Jika seseorang berzina dan kemudian ia bertobat secara ikhlas, tobatnya segera diterima Allah SWT. Akan tetapi, pelaku gibah tidak akan diampuni sebelum ia meminta maaf lebih dahulu kepada orang yang digunjingnya atau diumpatnya.”




1. Pengertian Namimah

Namimah artinya mengadu domba, yaitu kegiatan mengadu dua
orang/kelompok supaya bermusuhan dan saling membeci.

Agar keduanya mau diadu maka si pembuat namimah atau si pengadu domba itu biasanya membuat fitnah, yaitu membuat-buat ucapan yang membuat orang yang diadu domba itu benci atau marah. Selanjutnya, si pengadu berharap kedua orang atau kelompok itu bertengkar/bermusuhan. Kalau sudah begitu, tujuan selanjutnya kedua orang/kelompok itu saling menjatuhkan. Bisa juga dilakukan dengan cara memanaskan suasana terhadap dua orang/kelompok yang memang sudah berselisih. Harapan selanjutnya dua orang atau kelompok itu saling menyerang.

2. Bahaya Namimah

Namimah merupakan akhlak yang tercela yang sangat dilarang oleh Allah
SWT.


Artinya :
” yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah.” (Q.S. Al-Qalam, 68:11)

Bahaya yang akan timbul akibat perilaku namimah sangat luar biasa. Beberapa diantaranya :

1. Tersebar fitnah
Tersebar fitnah dapat saja berakibat pada pembunuhan. Khalifah Usman
bin Affan terbunuh akibat fitnah yang dihembuskan oleh Abdullah bin Saba, seorang tokoh munafik. Dengan menyebarkan berita bohong, ia berhasil mempengaruhi sebagian kelompok umat Islam yang tidak puas dengan pemerintahan Usman. Akibatnya tidak hanya terbunuhnya Usman bin Affan, tetapi juga permusuhan antar umat islam.
2. Timbulnya kekacauan dalam masyarakat

3. Timbulnya permusuhan

3. Contoh-contoh Perilaku Namimah

Politik devide et impera yang dilakukan oleh Belanda ketika menjajah
Indonesia. Kerajaan-kerajaan di Indonesia saat itu diadu domba agar mereka bermusuhan. Setelah itu, Belanda menawarkan jasa kepada salah satu dari mereka untuk memberi bantuan. Sudah tentu, hancurlah salah satu kerajaam itu. Kerajaan yang menang itu pun tidak bisa tenang, karena akan diadu domba lagi dengan kerajaan lain, dan seterusnya.

Dengan cara itu, perpecahan akan terus terjadi. Persatuan akan semakin jauh. Dengan kondisi seperti itu, Belanda pun akan terus dengan leluasa menjajah kita karena rakyat Indonesia dengan kerajaan-kerajaannya itu hanya sibuk memikirkan cara mengalahkan kerajaan lain. Karena itu, pantaslah belanda bisa menjajah kita sampai 350 tahun.

4. Menghindari Perilaku Namimah

Banyak cara yang dapat kita lakukan untuk menghindari perilaku
namimah. Salah satu carnya adalah seperti yang dipesankan Allah dalam Al-Qur’an.


Artinya :
” Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al-Hujurat, 49:6)

Ayat di atas memerintahkan orang-orang yang beriman tidak mudah percaya terhadap berita yang datang dari orang-orang fasik, yaitu orang-orang berbuat dosa besar. Karena itu, lakukan tabayyun atau konfirmasi tentang kebenaran berira itu dari berbagai pihak dan melacak sumbernya. Dengan cara itu, kita akan mengetahui benar atau tidaknya berita itu. Kita juga akan tahu dari mana sebenarnya sumber berita itu.









1. Pengertian Shalat Sunah Rawatib

Shalat sunah adalah semua salat selain shalat fardu, lima waktu, di
antaranya adalah salat Jumat, salat Jenazah, dan shalat sunah rawatib.

Shalat sunah Rawatib adalah salat sunah yang mengikuti shalat fardu lima waktu. Salat sunah ini dikerjakan sebelum mengerjakan salat fardu atau sesudahnya. Bila dikerjakan sebelum shalat fardu dinamakan shalat sunat qabliyah, sedangkan bila dikerjakan sesudahnya dinamakan salat sunah ba’diyah.

Salat sunah rawatib dibagi menjadi dua macam, yaitu sunat rawatib muakkad (penting) dan sunat rawatib gairu muakkad (kurang penting)

a. Sunat Rawatib Muakkad
Shalat sunah rawatib muakkad merupakan salat sunah yang
dipentingkan, yakni Rasulullah selalu melaksanakannya. Adapun yang termasuk ke dalam shalat sunah rawatib muakkad, yaitu :

1) Dua rakaat sebelum salat Subuh atau salat fajar
Waktu pelaksanaan salat sunah ini setelah masuk waktu subuh, sebelum
sebelum melaksanakan salat Subuh.

Dalam hadis Nabi dijelaskan :





Artinya :
Dari Aisyah r.a., ”Tidak ada salat sunah yang lebih dipentingkan oleh nabi SAW selain dari dua rakaat salat fajar (Shubuh).” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2) Dua rakaat sebelum salat Zuhur
3) Dua rakaat sesudah salat Zuhur
4) Dua rakaat sesudah salat magrib
5) Dua rakaat sesudah Isya

Hadis Nabi Muhammad SAW :







Artinya :
” Dari Abdullah bin Umar, ’Saya hafal dari Rasulullah SAW, dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudah Zuhur, dua rakaat sesudah magrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.’” (H.R. Bukhari dan Muslim)

b. Sunat Rawatib Gairu Muakkad (Kurang Penting)
Salat sunah gairu muakkad merupakan salat sunah rawatib yang kurang
penting. Salat sunah ini dahulu Rasulullah kadang mengerjakannya, kadang juga tidak. Adapun yang termasuk salat sunah gairu muakkad adalah :

1) Empat rakaat sebelum salat zuhur dan empat rakaat sesudahnya
2) Empat rakaat sebelum Ashar
3) Dua rakaat sebelum magrib

2. Pelaksanaan Salat Sunah Rawatib

Salat sunah rawatib dilaksanakan dua rakaat salam. Pelaksanaannya
sama seperti salat yang lain. Yang bebeda niatnya, yaitu niat salat sunah qabliyah atau ba’diyah, Zuhur, Ashar, Magrib, atau salat sunah fajar.
















































1. Pengertian Sujud Syukur
Sujud syukur artinya sujud terima kasih karena memperoleh nikmat,
Keuntungan atau karena terhindar dari musibah dan bahaya yang besar. Hukum syujud syukur sunah. Dalam hadis Rasulullah SAW dijelaskan :

2. Tata Cara Sujud Syukur
Tata cara sujud syukur sebagai berikut :
a. Sujud syukur dilaksanakan dengan syarat :
1) Dalam keadaan suci dari hadas dan najis.
2) Menutup aurat.
3) Menghadap kiblat.

b. Rukun sujud syukur, yaitu :
1) Niat.
2) Takbiratul ikhram.
3) Sujud.
4) Memberi salam sesudah duduk.

Dalam hal syarat dan rukun sujud syukur, ulama berselisih pendapat.
Pendapat pertama, seperti yang tertulis pada bagian a dan b, yakni sebelum seseorang melaksanakan sujud syukur diisyaratkan seperti orang salat, dan melaksanakan rukun seperti yang dijelaskan di atas.

Pendapat kedua, sujud syukur tidak memerlukan syarat dan rukun seperti yang dijelaskan di atas. Pendapat ini didasari bahwa sujud itu langsung dilakukan begitu seseorang memperoleh keuntungan atau terhindar dari musibah, apapun keadaannya pada saat itu.

c. Sujud dilaksanakan hanya satu kali. Doa yang dibaca ketika sujud



1. Pengertian Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan dalam salat karena lupa,
sehingga tidak melakukan sesuatu yang semestinya dilakukan.

Sebab-Sebab Sujud Sahwi :

a. Ketinggalan tasyahud (tahiat) pertama atau ketinggalan qunut.
Ketinggalan qunut kemudian melakukan sujud sahwi adalah menurut pendapat yang mengatakan bahwa qunut termasuk dalam sunat ab’ad.

b. Kelebihan rakaat, rukuk atau sujud karena lupa. Hadis Rasulullah SAW :
” Dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya Nabi SAW telah salat Zuhur lima
rakaat. Orang bertanya kepada beliau apakah menambah rakaat dan beliau pun menjawab, ”tidak.” Mereka berkata, ”Engkau telah salat lima rakaat.” Mendengar keterangan demikian, maka beliau langsung sujud 2 kali.” (H.R.Bukhari dan Muslim).

c. Apabila kurang rakaat salat karena lupa.

d. Karena ragu mengenai jumlah rakaat yang telah dikerjakan. Rasulullah SAW bersabda :

2. Tata Cara Sujud Sahwi

a. Sujud dilakukan dalam salat, yaitu setelah tasyahud atau tahiat
akhir, sebelum salam. Sebagian ulama berpendapat sujud sahwi dilaksanakan setelah salam.

b. Sujud sahwi dilaksanakan dua kali, yakni sama seperti sujud di
dalam salat.

c. Bacaan sujud sahwi juga sama dengan bacaan sujud ketika salat.
Begitu juga bacaan duduk antara 2 sujud yang masuk rukun salat.

d. Untuk makmum wajib mengikuti imam. Ketika imam sujud sahwi,
makmum ikut sujud sahwi dan sebaliknya.



1. Pengertian Sujud Tilawah
Sujud tilawah artinya sujud bacaan, yaitu sujud yang dilakukan karena
membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah. Yang mendengarkan ayat sajdah disunahkan sujud, apabila yang membacanya sujud, dan sebaliknya. Rasulullah SAW bersabda yang artinya :

”Dari Abi Hurairah, nabi SAW berkata, ”Apabila Ibnu Adam(manusia) membaca ayat Sajdah, kemudian ia bsujud, maka menghindarlah setan dan ia menangis seraya berkata, ’Hai celaka! Anak adam Adam disuruh sujud, lantas ia sujud, maka baginya surga, dan saya disuruh sujud juga, tetapi saya enggan, maka bagi saya neraka’.” (H.R.Muslim)

2. Tata Cara Sujud Tilawah
a. Rukun Sujud Tilawah
1) Niat
2) Takbiratul Ihram
3) Sujud (sekali)
4) Memberi salam sesudah duduk.
b. Syarat – syarat Sujud Tilawah
1) Suci dari hadas dan najis
2) Menghadap ke kiblat
3) Menutup aurat

Ini pendapat sebagian ulama. Mereka mendasarkan pada pendapatnya
pada keadaan sujud itu sebagaimana keadaan dalam salat. Sebagian ulama yang lain berpendapat, tidak diisyaratkan suci pakaian dan tempat.

3. Bacaan Sujud Tilawah.

4. Ayat-ayat Sajdah
1) Akhir surat Al-A’raf
2) Ayat 15 surat Ar-Ra’d
3) Ayat 50 surat An-Nahl
4) Ayat 109 surat Al-Isra’
5) Ayat 58 surat Maryam
6) Ayat 18 surat Al-hajj
7) Ayat 77 surat Al-Hajj
8) Ayat 60 surat Al-Furqan
9) Ayat 26 surat An-Naml
10) Ayat 15 surat As-Sajdah
11) Ayat 24 surat Sad
12) Ayat 38 Surat Fussilat
13) Akhir surat An-Najm
14) Ayat 21 surat Al-Insyiqaq
15) Akhir surat Al-’Alaq













































1. Pengertian Puasa
Puasa menurut bahasa artinya menahan diri. Menurut istilah syar’i,
puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat tertentu.

Intinya puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dari fajar hingga waktu magrib dengan disertai niat dan keikhlasan.

2. Hukum
Hukum puasa ramadan, puasa Qada berupa puasa Kafarat dan puasa
nazar adalah wajib. Artinya puasa itu harus dilakukan. Adapun ganjarannya adalah pahala dan bagi yang tidak berpuasa, maka ia berdosa.

3. Syarat
Syarat terdiri atas dua macam, yaitu syarat wajib dan syarat sahnya
puasa. Syarat wajib puasa adalah bahwa setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat beriku, maka ia wajib berpuasa. Apabila salah satu dari syarat berikut tidak dipenuhi, seseorang itu berarti belum memenuhi syarat untuk wajib berpuasa.

• Syarat-syarat Wajib puasa
1) Islam
2) Balig
3) Berakal
4) Suci dari haid dan nifas bagi perempuan
5) Berada di kampung
6) Sanggup berpuasa.

• Syarat – syarat Sah Puasa
Adalah bahwa sah tidaknya puasa seseorang tergantung dari syarat – syarat berikut :
1) Islam sepanjang hari
2) Suci dari haid, nifas, dan wiladah.
3) Tamyiz
4) Berpuasa pada waktunya

4. Rukun Puasa
Rukun puasa adalah sesuatu yang wajib dilakukan saat berpuasa.
Adapun rukunnya yaitu :
1) Niat
2) Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

5. Hal-hal yang Membatalkan Puasa
1) Makan, minum, dan bersetubuh dengan sengaja.
2) Memasukkan sesuatu ke dalam perut lewat kerongkongan.
3) Muntah dengan sengaja.
4) Melihat bulan
5) Kedatangan haid
6) Mengeluarkan mani dengan sengaja (onani)



1. Puasa Ramadhan
Puasa ramadan adalah puasa di bulan suci ramadhan. Setiap umat
islam yang memenuhi syarat-syarat tertentu ketika menjumpai bulan suci Ramadan, diwajibkan berpuasa penuh selama satu bulan.

Dasar wajibnya puasa ramadhan adalah karena Firman Allah SWT :




Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”(Q.S. Al-Baqarah, 2: 183)


Artinya :
“Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (Q.S. Al-Baqarah, 2:185)

2. Puasa Nazar
Puasa nazar adalah puasa yang diwajibkan sendiri oleh seorang
Muslim. Puasa Nazar itu wajib ditunaikan sesuai dengan apa yang dinazarkan. Nazar itu bisa berupa apa saja, asal tidak menyalahi aturan Allah.

Dasar diwajibkannya puasa nazar adalah Firman Allah SWT :




Artinya :
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran[987] yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka[988] dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (Q.S. Al-Hajj, 22:29)

Di samping firman Allah di atas juga terdapat hadis Rasulullah SAW :

3. Puasa Kafarat
Puasa kafarat adalahpuasa sebagai pengganti karena berbuka dengan
sengaja dalam bulan suci ramadhan, bukan karena uzur dibolehkan syara’. Diantaranya seperti membunuh degan tidak sengaja, mengerjakan sesuatu yang diharamkan dalam haji, dan merusak sumpah.

4. Puasa Qada
Puasa Qada adalah puasa yang wajib ditunaikan karena berbuka
dalam bulan Ramadhan lantaran ada uzur syar’i, seperti bepergian jauh, sakit, haid, nifas, atau dengan sebab lain.





Yang dimaksud dengan orang-orang yang dibolehkan berpuasa adalah orang-orang yang tidak wajib berpuasa, tidak boleh melaksanakan puasa. Adapun yang dimaksud dengan orang-orang yang tidak diperbolehkan berpuasa adalah orang-orang yang semestinya wajib berpuasa, tetapi karena alasan – alasan tertentu mereka tidak diperbolehkan berpuasa.

Adapun orang-orang yang dibolehkan berpuasa :

a. Anak Kecil
Anak kecil (belum balig) tidak diwajibkan berpuasa. Akan tetapi, puasa
anak kecil yang telah berakal dan sanggup puasanya, sah puasanya.

b. Musafir
Orang yang sedang dalam bepergian jauh boleh meninggalkan puasa.
Akan tetapi, bila ia berpuasa boleh-boleh saja. Kalau dalam bepergian itu mendatangkan kesukaran yang luar biasa, lebih baik berbuka :

Rasulullah bersabda :

c. Orang Sakit
Orang yang sedang sakit dibolehkan meninggalkan puasa. Tetapi,
apabila ia ingin terus berpuasa asal tidak membahayakan penyakitnya dengan puasa itu, boleh-boleh saja berpuasa. Tapi apabila puasanya itu akan menyebabkan bertambah parah penyakitnya, wajib ia meninggalkan puasa.

d. Perempuan yang sedang hamil
Perempuan yang sedang hamil boleh-boleh saja meninggalkan. Tapi,
jika ia tetap ingin terus berpuasa juga boleh saja, asal tidak membahayakan janinnya, lebih baik ia tidak berpuasa.

e. Perempuan yang sedang menyusui
Perempuan yang sedang menyusui anaknya boleh tidak berpuasa. Bila
ia ingin terus berpuasa pun boleh saja. Akan tetapi bila dengan berpuasa akan membahayakan anaknya tentu lebih baik tidak berpuasa.

f. Orang yang sudah sangat tua
Orang yang sudah sangat tua dan tidak sanggup lagi berpuasa, boleh
meninggalkan puasa. Ia tidak wajib mengqada, tetapi cukup dengan membayar fidyah.



1. Menyeimbangkan kebutuhan jasmani dan rohani
Kebutuhan jasmani tiap hari telah kita penuhi. Rohani pun perlu
dipenuhi kebutuhannya. Berpuasa merupakan salah satu cara yang diperintahkan allah untuk memenuhi kebutuhan rohani. Dengan demikian, jasmani dan rohani dapat dipenuhi kebutuhannya secara seimbang.

2. Kesehatan tubuh
Puasa yang dilakukan dengan benar, antara lain ketika berbuka tidak
makan dan minum berlebihan, akan mendatangkan kesehatan bagi tubuh kita. Dan sebaliknya. Karena itu Nabi Muhammad SAW menegaskan :

3. Sarana mendekatkan diri kepada Allah
Surat al-baqarah ayat 183-187 menjelaskan tentang puasa. Pada ayat
186 Allah menjelaskan tentang kedekatan Allah dengan Hamba-Nya. Ini menunjukkan bahwa puasa merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Yang diderita oleh orang yang berpuasa adalah rasa lapar dan haus.

4. Upaya mengendalikan diri
Nafsu selalu mengajak kepada hal-hal yang terlarang. Karen itu, nafsu
dikendalikan. Salah satu cara untuk mengendalikan nafsu adalah dengan berpuasa.

5. Meningkatkan kepekaan sosial
Dengan berpuasa, seseorang mengalami langsung, bagaimana
rasanya lapar dan haus itu. Bila orang itu merasakan bahwa lapar dab haus itu ternyta tidak enak, bagaimana dengan fakir miskin yang setiap saat dalam keadaan lapar.

6. Untuk membina dan meningkatkan keimanan
Puasa adalah ibadah ruhiyah. Dengan berpuasa maka ruh kita akan
semakin dekat dengan Allah. Dengan demikian, imanpun akan semakin terbina dan meningkat.


7. Sebagai perisai dari maksiat
Dengan berpuasa, kita terhindar dari perbuatan – perbuatan maksiat.

8. Latihan sabar
Kesabaran sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari – hari. Bila
hidup ini tidak dibarengi dengan kesabaran, hidup ini menjadi terasa sangat menyiksa dan membuat tidak tenang. Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu dihadapkan dengan hal – hal yang tidak sesuai dengan kemauan kita. Puasa merupakan sarana latihan kesabaran. Di dalam puasa kita mengengkang kemauan kita untuk membatalkan puasa sampai Magrib.





















































1. Puasa Sunah
Puasa sunah atau puasa tatawwu’ adalah puasa di luar puasa wajib,
yaitu selain puasa Ramadhan, Qada, Nazar, Kafarat. Adapun dalil naqli puasa sunah antara lain :

2. Puasa sunah Senin – kamis dan Dalil naqlinya
Puasa sunah Senin – Kamis adalah puasa sunah pada setiap hari
Senin dan Kamis. Sebab- sebab disunahkan puasa pada hari Senin dan kamis adalah :

1) Pada Senin dan kamis amalan kita ditunjukkan atau dihadapkan kepada Allah SWT. Rasulullah pernah ditanya tentang sebab-sebab disyariatkannya puasa Senin-Kamis, kemudian menjawab seperti dalam hadis berikut :

2) Hari Senin merupakan hari kelahiran Rasulullah, pengangkatannya menjadi Rasul, dan permulaan diturunkannya Al-Qur’an. Karena itu, hari Senin perlu dibesarkan dengan berpuasa di hari itu. Rasulullah SAW bersabda :

3. Puasa Sunah Syawal dan Dalil Naqlinya
Puasa sunah syawal adalah puasa sunah selama enam hari pada
bulan Syawal. Kebanyakan para ulama menyukai kita berpuasa enam hari di bulan Syawal. Dalil naqli tentang sunahnya berpuasa enam hari di Bulan Syawal adalah sabda Rasulullah :

Praktik berpuasa enam hari di bulan Syawal boleh dilakukan dengan tiga cara :
1) Mengerjakan secara berturut-turut setelah hari raya, yaitu dari tanggal 2-7 Syawal.
2) Mengerjakan secara berturut-turut maupun tidak dalam bulan Syawal, tanggal berapapun
3) Dikerjakan pada 3 hari sebelum hari putih, yaitu tanggal 10,11,12 Syawal dan disambung dengan hari putih, yaitu tanggal 13,14,15 Syawal.

Adapun fungsi atau hikmah berpuasa 6 hari di bulan Syawal adalah :
1) Memberikan pahala puasa sepanjang masa.
2) Menyempurnakan puasa Ramadhan
3) Menjadi tanda diterimanya Puasa Ramadan.
4) Tanda mensyukuri nikmat Allah dengan telah diberikannya bulan Ramadan.
5) Amal untuk mendekatkan diri kepada Allah tidak berhenti dengan selesainya bulan Ramadan, bahkan menjadi kekal untuk terus dilaksanakan.

4. Puasa Hari Arafah
Hari Arafah adalah hari ke sembilan bulan Zulhijjah. Puasa Arafah
adalah puasa sunah yang dilakukan pada hari ke sembilan bulan zulhijjah. Berpuasa pada hari arafah, selain jamaah Haji hukumnya sunah. Rasulullah bersabda :

Hari Arafah adalah suatu hari besar. Pada hari itulah Allah menurunkan ayat yang terakhir kepada Nabi Muhammad SAW, yaitu Surat Al-Maidah ayat 4.

Adapun hikmahnya berpuasa pada hari Arafah adalah dihapuskannya dosa selama 2 tahun, satu tahun yang lalu dan 1 tahun yang akan datang.



Orang – orang yang berpuasa, termasuk puasa sunah, mempunyai ciri meninggalkan makan, minum, menjauhkan diri dariperbuatan dusta dan yang terlarang lainnya, bahkan menahan hati dari dari segala sesuatu kecuali Allah. Yang diharapkan orang yang berpuasa itu hanyalah mendapatkan rida dan Ampunan Allah. Itulah perilaku Takwa.

Hikmah puasa adalah mendekatkan diri kepada Allah. Bila kita sudah dekat dengan Allah tentunya apa saja yang kita inginkan pasti akan dikabulkan oleh Allah SWT. Puasa juga merupakan sikap prihatin. Untuk keberhasilan kita memang diperlukan keprihatinan (’usr). Keprihatinan itu perlu, seperti dalam firman Allah :





Artinya :
“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (Q.S. Al-Insyirah, 94: 5-6)

















Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'.
1. Syarat-syarat Harta
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
2. Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
3. Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
5. Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
2. Macam-macamnya
Macam-macam zakat Maal dibedakan atas obyek zakatnya antara lain:
• Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi, kerbau, kambing, domba, ayam)
• Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
• Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
• Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
• Hasil Tambang(Ma'din). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
• Barang Temuan(Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
• Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
3. Yang berhak menerima
Golongan yang berhak menerima zakat terbagi atas 8 asnaf yakni:Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Hamba Sahaya, Gharimin, Fisabilillah & Ibnu Sabil
Sumber dalam Al Qur'an & Hadits
• QS (2:43)("Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
• QS (9:35)(pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
• QS (6: 141)(Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. )


Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
1. Yang berkewajiban membayar
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
• Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
• Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
• Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
• Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
2. Besar Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)[1]
3. Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Shalat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
4. Penerima Zakat
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya.
5. Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah
• Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
• Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
• Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
• Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
• Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
• Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
• Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)
6. Hikmah disyari'atkannya Zakat Fitrah
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah [2] adalah:
1. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
3. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37.)
4. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.



























Nabi Muhammad SAW tidak hanya berperan sebagai pembaharu masyarakat, tetapi beliau juga sebagai pendiri sebuah bangsa yang besar. Pada tahap awal, Nabi berjuang mendirikan sebuah kebangsaan dengan menyatukan para pemeluknya, lalu beliau merancang sebuah kekuasaan (imperium) yang dibangun berdasarkan kesepakatan dan kerja sama berbagai kelompok yang terkait. Pada saat awal ini Nabi berhasil mendirikan sebuah negara Madinah, yang semula terdiri dari kelompok masyarakat yang heterogen yang satu sama lainnya saling bermusuhan.

Maka masyarakat Madinah menjadi bersatu dalam kesatuan negara Madinah. Lalu Nabi Muhammad SAW menyampaikan beberapa ketentuan hukum yang memberlakukan semua kelompok tersebut dalam kedudukan yang sama, tidak mengenal perbedaan kedudukan karena nasab, kelas sosial dan lain-lain.

Sebuah piagam Madinah yang dicontohkan Nabi kepada masyarakat dunia memberikan jaminan kebebasan hidup, hak milik dan kebebasan beragama, baik terhadap muslim maupun non muslim.



Kekuasaan tertinggi pemerintahan Islam bersandar pada kekuasaan Allah swt yang senantiasa menurunkan wahyu Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad SAW. Hukum-hukum Allah (syariat Islam) sebagaimana yang terkandung di dalam Al-Qur'an, berlaku bagi seluruh ummat Islam, termasuk bagi Nabi yang menjabat sebagai penguasa negeri Islam. Dalam urusan-urusan yang tidak ditetapkan oleh Al-Qur'an, maka keputusannya berada di tangan Nabi.

Dalam urusan tersebut, kedudukan Nabi Muhammad SAW adalah sebagai kepala pemerintahan. Jadi Nabi menjabat peran atau fungsi ganda yaitu sebagai fungsi kenabian dan fungsi kepemerintahan. Sekalipun Nabi menjabat otoritas tertinggi, namun beliau sering mengajak musyawarah para sahabat untuk memutuskan masalah-masalah penting.

Langkah kebijakan yang pertama kali dilakukan Nabi Muhammad SAW di Madinah adalah membangun masjid, yang dikenal sebagai Masjid Nabawi, yang merupakan pusat kegiatan pemerintahan Islam. Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga berfungsi untuk kantor pemerintah pusat dan peradilan.

Perjanjian dan perjamuan para delegasi asing, penetapan surat perintah kepada para gubernur dan pengumpulan pajak diselenggarakan di masjid.

Sebagai hakim, Nabi memeriksa dan memutuskan suatu perkara di masjid. Nabi Muhammad SAW merupakan orang yang pertama kali memperkenalkan kepada masyarakat Arab sistem pendapatan dan pembelanjaan pemerintahan.

Beliau mendirikan lembaga kekayaan masyarakat di Madinah. Lima sumber utama pendapatan negara Islam yaitu Zakat, Jizyah (pajak perorangan), Kharaj (pajak tanah), Ghanimah (hasil rampasan perang) dan al-Fay' (hasil tanah negara). Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim atas harta kekayaan yang berupa binatang ternak, hasil pertanian, emas, perak, harta perdagangan dan pendapatan lainnya yang diperoleh seseorang.

Jizyah merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat non muslim sebagai biaya pengganti atas jaminan keamanan jiwa dan harta benda mereka.

Penguasa Islam wajib mengembalikan jizyah jika tidak berhasil menjamin dan melindungi jiwa dan harta kekayaan masyarakat non muslim.

Kharaj merupakan pajak atas kepemilikan tanah yang dipungut kepada setiap masyarakat non muslim yang memiliki tanah pertanian.

Ghanimah merupakan hasil rampasan perang yang 4/5 dari ghanimah tersebut dibagikan kepada pasukan yang turut berperang dan sisanya yaitu 1/5 didistribusikan untuk keperluan keluarga Nabi, anak-anak yatim, fakir miskin dan untuk kepentingan umum masyarakat.

al-Fay' pada umumnya diartikan sebagai tanah-tanah yang berada di wilayah negeri yang ditaklukkan, kemudian menjadi harta milik negara.

Pada masa Nabi, negara mempunyai tanah-tanah pertanian yang luas, yang hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum masyarakat.

Nabi Muhammad SAW merupakan pimpinan tertinggi tentara muslim.
Beliau turut serta dalam peperangan dan ekspedisi militer. Bahkan Nabi
memimpin beberapa perang besar seperti perang Badar, Uhud, Khandaq, Hunayn dan dalam penaklukkan kota Makkah. Peperangan dan ekspedisi yang lebih kecil diserahkan kepada para komandan yang ditunjuk oleh Nabi.



Setelah hijrah ke Madinah, Nabi mengambil prakarsa mendirikan lembaga pendidikan. Pasukan Quraisy yang tertawan dalam perang Badar dibebaskan dengan syarat setiap mereka mengajarkan baca tulis kepada sepuluh anak- anak muslim. Semenjak saat itu kegiatan belajar baca tulis dan kegiatan pendidikan lainnya berkembang dengan pesat di kalangan masyarakat.

Ketika Islam telah tersebar ke seluruh penjuru jazirah Arabia, Nabi mengatur pengiriman guru-guru agama untuk ditugaskan mengajarkan al-Qur'an kepada masyarakat suku-suku terpencil.




Khalifah Abu Bakar (11 - 13 H / 632 - 634 M)

Abu Bakar lahir tahun 573 M. Abu Bakar adalah nama gelar sedangkan nama aslinya adalah Abdullah ibn Abu Kuhafah, lalu ia mendapat gelar al-siddiq setelah masuk agama Islam.

Semenjak masa kanak-kanak, Abu Bakar adalah pribadi yang terkenal jujur, tulus, penyayang dan suka beramal. Abu Bakar adalah salah seorang yang pertama kali menerima seruan Nabi Muhammad SAW untuk menjadi seorang muslim. Abu Bakar menjadi khalifah yang pertama sepeninggal Nabi Muhammad SAW. Abu Bakar saat pidato pelantikannya berkata, "Saya bukanlah orang terbaik di antara kamu sekalian. Oleh karena itu saya sangat menghargai dan mengharapkan saran dan pertolongan kalian semua.

Menyampaikan kebenaran kepada seseorang yang terpilih sebagai penguasa adalah kesetiaan yang sebenar-benarnya; menyembunyikan kebenaran adalah suatu kemunafikan. Orang yang kuat maupun mereka yang lemah adalah sama kedudukannya dan saya akan memperlakukan kalian semua secara adil.

Jika aku bertindak dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, taatilah aku, tetapi jika aku mengabaikan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, tidaklah layak kalian menaatiku. Pidato Abu Bakar yang disampaikan saat pelantikannya sebagai khalifah tersebut berisi prinsip-prinsip kekuasaan demokratis dan bukanlah kekuasaan yang bersifat otokratis.

Semenjak diresmikan sebagai khalifah, Abu Bakar menghadapi berbagai permasalahan. Munculnya Nabi palsu, timbulnya gerakan kaum munafik, dan gerakan penentang kewajiban zakat. Aswad al-Insi merupakan orang yang pertama kali mengaku sebagai Nabi. Ia adalah pemimpin suku Ansi di Yaman.

Musaylamah, seorang yang berasal dari suku Bani Hanifah di pusat jazirah Arab, mengaku sebagai Nabi dan mengadakan gerakan penghasutan di Yamamah. Tulaiha, seorang kaya raya yang berasal dari suku Bani As'ad di Arabia Selatan. Ia melancarkan perlawanan secara terang-terangan terhadap pemerintahan Islam dan mengaku sebagai Nabi.

Sajah, seorang wanita Kristen yang mengaku sebagai Nabi. Ia berasal dari suku Yarbu' di Asia Tengah. Sekalipun ia mendapat dukungan dari mayoritas
masyarakatnya, namun ia tidak memiliki keberanian melawan kekuasaan Islam, karena itu ia membentuk kekuatan persekutuan dengan cara melangsungkan pernikahan dengan Musaylamah.

Dari empat tokoh gerakan anti Islam, dua diantaranya mati terbunuh dalam peperangan yaitu Aswad al-Insi dan Musaylamah. Sedang dua tokoh anti Islam lainnya yaitu Tulaiha dan Sajah akhirnya memeluk Islam.

Masa pemerintahan Abu Bakar yang pendek sebagian besar disibukkan dengan upaya memerangi gerakan kaum munafik dan murtad. Semenjak tersebar kabar wafat Nabi Muhammad SAW, sekelompok orang di Madinah menyatakan kemurtadannya dan melancarkan aksi pemberontakan.

Gerakan ini dikenal sebagai gerakan Riddah. Abu Bakar memandang gerakan kaum munafik sebagai bahaya besar yang mengancam. Abu Bakar kemudian menyusun kekuatan di Madinah dan membaginya menjadi sebelas batalion untuk dikirim ke sebelas daerah rawan pemberontakan. Kepada setiap komandan batalion, Abu Bakar menyampaikan instruksi mengajak mereka yang terlibat pemberontakan agar kembali kepada ajaran Islam. Jika mereka menolak ajakan tersebut, mereka boleh diperangi sampai habis.

Sebagian mereka menerima ajakan tersebut dan kembali kepada ajaran Islam sehingga peperangan dapat dihindari, sedangkan sebagian lainnya bertahan dalam sikapnya melawan Islam, sehingga peperangan tidak dapat dihindarkan.

Abu Bakar berhasil menghancurkan seluruh kekuatan pemberontak dalam waktu satu tahun. Keberhasilan Abu Bakar tersebut, selain memperkokoh solidaritas Islam, juga membuka gerbang kejayaan Islam di masa mendatang.

Khalifah Umar Ibn Khattab (13 - 24 H / 634 - 644 M)


Umar lahir tahun 513 M. Umar sebelum masuk dipanggil dengan gelar Abu Hafs dan setelah masuk Islam ia menerima gelar al-Faruq. Pada masa mudanya, Umar adalah seorang pegulat dan orator yang ulung. Ia merupakan salah satu sahabat Rasulullah SAW yang mengenal baca tulis. Berdagang merupakan usahanya yang paling utama. Sebelum menjadi muslim, Umar merupakan musuh Islam yang sangat kejam. Atas hasutan Abu Sufyan, Umar bermaksud membunuh Nabi Muhammad SAW. Ketika dalam perjalanan untuk membunuh Rasulullah SAW, Ia mendengar bahwa adik
perempuannya telah masuk Islam bersama suaminya.

Umar menjadi berang dan bermaksud menyiksa adik dan suaminya. Ketika Umar mendapatkan mereka sedang melantunkan ayat al-Qur'an dengan suara yang indah, meredamlah emosi Umar. Setelah itu ia segera menemui Nabi Muhammad SAW untuk menyatakan diri masuk Islam. Islamnya Umar membawa pengaruh yang besar bagi perjuangan Nabi Muhammad SAW.
Umar tidak turut dalam hijrah pertama ke Abessinia karena saat itu ia belum masuk Islam. Saat hijrah ke Madinah, Umar ikut hijrah bahkan saat hijrah tersebut, Umar mengawal dua puluh Muhajirin. Selama di Madinah Umar selalu aktif membantu perjuangan Nabi Muhammad SAW. Ia turut dalam perang Badar, Uhud, Khandaq, Khaybar dan menyertai Nabi Muhammad SAW dalam perjanjian Hudaibiyah. Pada awalnya Umar tidak menerima perjanjian tersebut yang menurutnya merugikan pihak Islam. Namun akhirnya ia menerima perjanjian Hudaibiyah tersebut setelah Nabi Muhammad SAW menjelaskan perkenan Allah swt melalui wahyu yang diterima Nabi.


Umar juga ikut dalam usaha penaklukan kota Makkah. Ia tinggal di Makkah untuk menjaga keamanan kota tersebut ketika pasukan muslim berangkat ke medan pertempuran Hunain. Setelah Abu Bakar meninggal, Umar menggantikan jabatan khalifah Islam dan meneruskan kebijakan-kebijakan yang sebelumnya telah ditempuh oleh Khalifah Abu Bakar. Dalam waktu yang tidak lama, Umar berhasil menundukkan kekuasaan imperium Persia dan Romawi menjadi bagian dari kekuasaan Islam.

Penaklukan atas wilayah Persia dan Romawi membawa pengaruh yang cukup besar dalam perkembangann sejarah Islam. Penaklukan atas sebagian wilayah kekuasaan Romawi membuat wilayah Islam berbatasan dengan Laut Tengah. Mereka sekarang menyadari perlunya membangun armada laut.


Sehingga penaklukan atas Romawi secara tidak langsung mengilhami terbentuknya armada laut Islam. Setelah penaklukan atas Persia dan Romawi tersebut, umat Islam berhubungan erat dengan peradaban Syria dan Yunani. Dampak dari kontak kultural ini melatarbelakangi kemajuan keilmuan umat Islam sehingga umat Islam menduduki peran penting dalam sejarah perkembangan intelektual dunia. Faktor keberhasilan umat Islam melakukan ekspansi karena semangat dan dorongan moral keagamaan.

Khalifah Umar ibn Khattab tidak hanya berhasil memperluas wilayah kekuasaan Islam dalam sepuluh tahun masa pemerintahannya, tetapi ia sekaligus berhasil mengatur wilayah yang luas tersebut dengan memperkenalkan sebuah sistem administrasi kepemerintahan. Ia merupakan seorang administrator besar sepanjang sejarah Islam.

Prinsip-prinsip demokrasi yang ditempuh oleh Abu Bakar tumbuh berkembang dan mencapai puncaknya pada masa pemerintahan Umar.

Ia membentuk dua badan permusyawaratan yaitu majelis syura dan majelis penasihat. Setiap masalah penting selalu dibicarakan dalam majelis syura ini.
Dalam beberapa kesempatan Umar berkata, "Sebuah khilafah tidak akan tegak kecuali dengan permusyawaratan.

Posisi seorang khalifah tidak ubahnya sebagai pemangku tanggung jawab umum." Ia juga sering mengatakan, "Sesungguhnya saya adalah manusia biasa tidak ubahnya seperti kamu sekalian, aku tidak menghendaki kamu semua mesti mengikuti segala sesuatu yang tiba-tiba muncul dalam pikiranku."

Umar ibn Khattab membentuk sebuah dewan keuangan negara yang bernama "al-Diwan" baik di tingkat pusat maupun di tingkat propinsi.


Dewan ini bertanggung jawab atas perputaran pendapatan dan belanja negara. Umar mempercayakan perkara pengadilan kepada pejabat Qadi dengan wilayah kewenangan yang mandiri dalam wilayah tingkat propinsi. Mereka menerima gaji tetap untuk jabatan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar